Palangka Raya – Balai Harta Peninggalan lakukan Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam rangka Persiapan kegiatan Eksistensi Balai Harta Peninggalan dalam pelaksanaan layanan perwalian dan pengampunan serta tujuan pelaksanaan tugas dan fungsi selaku wali pengawas Balai Harta Peninggalan, Senin (09/10/23).
Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) Kepala Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) serta Tim Balai Harta Peninggalan.
Kunjungan kerja yang bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan, Sebagaimana diketahui Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk saat ini BHP memiliki 8 (delapan) Tugas Pokok yaitu Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus, Ketidakhadiran, Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.
“Diharapkan Kegiatan Balai Harta Peninggalan yang akan di laksanakan besok di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya bisa berjalan dengan baik dan lancar” ucap Kadiv Imigrasi. (Reddok, Humas-RT, Oktober 2023).