Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) di wakili Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dalam perwalian dan orang dalam pengampuan tanpa keberadaan wali pengawas Balai Harta Peninggalan, Selasa (10/10/23).
Kegiatan ini juga di hadiri oleh peserta dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng serta Stakeholder terkait di kota Palangka Raya.
Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya (Hendra Andy Satya Gurning) selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan peran dan fungsi Balai Harta Peinggalan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis, terciptanya pemahaman dan persepsi yang sama kepada Unit Pelaksana Teksnis terkait mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan berspektif.
“Terciptanya Pelindungan harta pada perwalian dan pengampuan, sehingga pengelolaan harta tersebut optimal untuk kepentingan anak dalam perwalian dan orang di bawah pengampuan berspektif Hak Asasi Manusia,” tuturnya.
Disisi lain terdapat adanya pemahaman secara utuh terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan berspektif Hak Asasi Manusia berkaitan dengan perwalian anak di bawah umur dan pengampuan terhadap orang yang tidak cakap dalam menjalankan kepentinganya karena dungu, gila atau mata gelap, boros, dan lemah akal.
“Hak Asasi Manusia berkaitan dengan perwalian anak di bawah umur dan pengampuan terhadap orang yang tidak cakap dalam menjalankan kepentinganya karena dungu, gila atau mata gelap, boros, dan lemah akal, yang nantinya akan meningkatkan kerja sama antara Balai Harta Peninggalan dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Perwalian dan Pengampuan,” ucapnya.
Selanjutnya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya yang berspktif Hak Asasi Manusia dalam hal Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas. Adanya persamaan persepsi kewenangan antara Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama dengan Balai Harta Peninggalan, maupun instansi / stakeholder lainnya dalam hal Perwalian dan Pengampuan.
Kemudian diharapkan terciptanya Sinergitas antara Balai Harta Peninggalan Surabaya dengan Unit Pelaksana Teknis, dan Instansi terkait khususnya Kelurahan atau Pemerintah Desa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas.
Selanjutnya, Kadivim menyampaikan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, menugaskan Balai Harta Peninggalan untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum, dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
“Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Harta Peninggalan menyelenggarakan fungsi antara lain, Pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian dan pengampuan, Pengurusan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap),” tutur Kadivim.
“Kami berharap kegiatan hari ini dapat meningkatkan pelayanan publik Balai Harta Peninggalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melindungi hak keperdataan seluruh masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan terhadap aset atau harta benda yang dimilikinya,” ucap Kadivim. (Reddok, Humas-RT, Oktober 2023).