Sampit - Dalam rangka pelaksanaan Program Layanan Administrasi Hukum Umum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur. (Kamis, 09 Maret 2023)
Disambut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Kotawaringin Timur (Fuad Sidiq) didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Sugeng), Tim kantor wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) melakukan koordinasi terkait tindak lanjut Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan tentang Pendataan PPNS di wilayah.
Salah satu tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam peningkatan peran dan fungsi PPNS adalah melalui pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pejabat PPNS yang dilakukan melalui pendataan pejabat PPNS di seluruh Indonesia.
Berdasarkan database pada Kantor Wilayah, sampai dengan saat ini tercatat sebanyak 179 orang PPNS yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Data ini mungkin belum mencakup keseluruhan PPNS di wilayah mengingat sistem pelaporan perpindahan PPNS yang saat ini belum dapat terakomodir dengan baik di tingkat Kabupaten/kota maupun tingkat Provinsi. Oleh sebab itu, pendataan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk verifikasi kembali data keseluruhan PPNS di Kabupaten/ Kota dengan data yang ada pada database sehingga dapat diketahui dengan pasti jumlah PPNS aktif yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu disampaikan pula perihal pembentukan Sekretariat PPNS. Diperlukan adanya Sekretariat PPNS di setiap Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai pengkoordinasian, fasilitasi, pendataan, monitoring serta evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
"Penting untuk dibentuknya sekretariat PPNS yang mana sekretariat tersebut berkedudukan pada Satpol PP. Ketentuan tersebut diatur pada pasal 6 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah," ujar Gunawan.
Sebagai penegak Peraturan Daerah, PPNS memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Saat ini peran serta eksistensi PPNS dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta penegakan hukum di daerah masih belum berjalan dengan optimal, hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah PPNS, kurangnya koordinasi dan pembinaan, serta penempatan PPNS yang tidak sesuai dengan bidang yang ditangani. Berdasarkan hal tersebut, dengan terbentuknya sekretariat PPNS di setiap Kabupaten/Kota, tentu saja akan memudahkan dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan yang saat ini tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh Tim dari kantor wilayah.
"Terima kasih atas kunjungan dari Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, kami akan melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati dan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti pembentukan Sekretariat PPNS ini," ujar Fuad, (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023).