Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KEMENKUMHAM TINDAKLANJUTI PENANGANAN PERMASALAHAN ORMAS DI KABUPATEN SERUYAN

ormas_seruyan_1.jpg

Seruyan - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, melalui Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo) di dampingi JFT Analis Hukum Muda (Rizki Imawaty), dan JFU (Hadi Cahyadi, Cahaya Tirta Fortuna Brahim) melaksanakan koordinasi Instansi Terkait dalam rangka penyelenggaraan program Layanan Administrasi Hukum Umum ke Kesbangpol Kabupaten Seruyan. Kamis (9/03/2023).

Tim melaksanakan koordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Seruyan dalam hal ini langsung diterima oleh Kepala Badan (Harta Sima), Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Adam Malik), Kepala Bidang Kewasapadaan Nasional dan Penanganan Konflik (Mecky Pramita), Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Kepala Bidang Ideologi , Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa (Piau Sandoa) bertempat di Aula Kesbangpol Kabupaten Seruyan.

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan perihal penjelasan dan penegasan legalitas ormas dimaksud mengacu pada Surat Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hal Permohonan Informasi Legalitas Ormas terkait permohonan penjelasan tentang legalitas salah satu ormas mengingat adanya 2 (dua) kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Disini Anggun Prasetyo menyampaikan untuk legalitas yang resmi tentunya adalah yang tercatat di Database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Database Organisasi Masyarakat tersebut dapat dilihat ataupun diunduh melalui ahu.go.id. Adapun untuk status Badan Hukum Perkumpulan Ormas sebelumnya telah dicabut melalui SK Menteri Hukum dan HAM dan diikuti dengan penghapusan data dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Terkait dengan pendirian Organisasi Masyarakat, pemohon dapat mengajukan permohonan pendirian Organisasi Masyarakat melalui Notaris yang kemudian akan didaftarkan melalui AHU ONLINE (ahu.go.id) untuk kemudian dilanjutkan dengan pendirian Organisasi Masyarakat melalui akta pendirian. Untuk meningkatkan status badan hukum Organisasi Masyarakat, pemohon harus mengajukan permohonan legalisasi Badan Hukum ke Direktorat Jenderal AHU.

Pemerintah Daerah / Kabupaten melalui Kesbangpol tentunya sangat berperan dalam Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan di Wilayah, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kegiatan, kepentingan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Maret 2023)

Foto Dokumentasi:
ormas_seruyan_2.jpgormas_seruyan_4.jpgormas_seruyan_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI