Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Supervisi RKA-K/L Pagu Anggaran Satuan Kerja TA. 2024 Program Dukungan Manajemen Unit Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Selasa (5/9/2023)
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Subbag Program dan Pelaporan (Hendra) dan Operator RKA-KL Program Dukman Unit Setjen Kanwil Kemenkumham Kalteng (Riko Juliangki).
Kegiatan kali ini dibuka oleh Kasubbag Program dan Anggaran Wilayah II Sekretariat Jenderal (Dewi Ambarwati) yang menjelaskan tujuan pendampingan dan supervisi adalah untuk mengevaluasi dan mengindentifikasikan permasalahan dan kelemahan perencanaan dan penganggaran yang berimplikasi kesalahan/ketidaktepatan pada pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi singkat dan tata cara proses reviu penyusunan Pagu Anggaran TA. 2024 oleh Pengendali Teknis (Andri) yang menjelaskan tujuan reviu adalah upaya mencegah potensi fraud pada tahapan implementasi pelaksanaan anggaran sebagai upaya mempertahankan opini WTP pada Laporan Keuangan Kementerian Tahun 2024.
Adapun Materi Reviu Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal adalah Ketidakpastian dan ketidaksesuaian pembebanana akun belanja, Narasi komponen/sub komponen/detil yang tidak sesuai Postur Anggaran, Penganggaran tidak sesuai dengan SBM TA 2024, Penganggaran untuk membiayai pengadaan atau pemeliharaan tidak didukung hasil penelahaan RKBMN dan tidak sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), Rencana penganggaran yang tidak didukung KAK/TOR secara memadai dan tidak menjelaskan urgensi serta mekanisme belanja dan Rencana pengadaan tidak didukung dengan referensi harga pasar dan data dukung yang mengambarkan kewajaran harga untuk mendukung konsep Value for Money.
Kegiatan supervisi/reviu dilaksanakan dengan 2 tahap yaitu Satuan Kerja melakukan supervisi pada Biro Perencanaan Setjen, selanjutnya akan dikeluarkan Catatan Hasil Penelahaan (CHP) yang setelahnya dilanjutkan reviu oleh Inspektorat Jenderal.
Reviu hasil Supervisi Satuan Kerja dan Biro Perencanaan Setjen dilakukan oleh Inspektorat Jenderal yang selanjutnya jika ada data yang harus dikoreksi maka Satuan Kerja harus melakukan perbaikan dan perbaikan tersebut akan direviu kembali oleh Itjen, jika RKA-KL dan Dokumen Pendukung sudah memadai makan Itjen akan mengeluarkan Hasil Penelitian sebagai bahan kelengkapan untuk penelaahan antara Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kepala Divisi Administrasi menyapaikan “Hasil dari supervisi Pagu Anggaran ini diharapkan bisa menghasilkan RKA-KL yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel, dan sebagai acuan Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk mengkoreksi kembali dan melakukan perbaikan jika ada data yang kurang sesuai dan segera melakukan perbaikan agar saat supervisi Pagu Anggaran TA 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 2 sd 5 Oktober 2024 oleh Tim Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham data sudah lengkap dan sesuai”, ungkap Nur Azizah. (Red-dok, Humas Kalteng, September 2023)
Foto Dokumentasi :