Palangka Raya – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan riil terhadap Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah didampingi Tim Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal melaksanakan Penyusunan RKBMN Tingkat Kantor Wilayah Tahun 2025 bertempat di Aula Mentaya.
Dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) serta dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (RB Danang Yudiawan), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Divisi Yankumham (Arfan Faiz Muhlizi), dan Kepala Divisi Administrasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum (Mahrijuni) serta Operator BMN pada Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah.
Perencanaan kebutuhan BMN merupakan bagian awal dari siklus pengelolaan aset. Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Siklus pengelolaan BMN yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan penghapusan perlu dilaksanakan secara tertib, optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Salah satu upaya konkritnya adalah melalui penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara. RKBMN merupakan wujud upaya mengintegrasikan sistem pengelolaan aset dan penganggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Hendra Ekaputra menyampaikan bahwa penyusunan RKBMN merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas belanja pemerintah, selain menjawab permasalahan inefisiensi anggaran dan pemanfaatan aset, serta pengadaan BMN yang tidak efektif.
Kemudian, setelah kegiatan dibuka secara resmi, juga dilaksanakan Sosialisasi Penyusunan RKBMN melalui Aplikasi SIP BMN oleh Kepala Subkoordinator Perencanaan BMN Wilayah I, Euis Priyani Suhendro dan Tim dimana pelaksanaan penyusunan Kebutuhan BMN nantinya Terdapat dua metode Perencanaan Barang Milik Negara yaitu melalui Aplikasi SIMAN yang nantinya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Non Siman (SIP BMN) yang akan disampaikan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Hasil RKBMN yang disampaikan tepat waktu ke Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan turut berkontribusi terhadap capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Kementerian Hukum dan HAM. (Reddok, Humas Kalteng – HF, September 2023).
Foto Dokumentasi: