Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait dengan penyebarluasan informasi layanan AHU tahun 2023 Aplikasi AHU Online dalam Layanan Legalisasi Apostille sekaligus mendapatkan pembekalan mengenai teknis penggunaan aplikasi serta pelaksanaan layanan legalisasi apostille di wilayah yang di laksanakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) serta didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Vasco Fernando), Kamis (20/07/23).
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority dan layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
“Konvensi Apostille ini sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille. Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara Pihak Konvensi Apostille mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi,”ungkap Santun M.Siregar.
mengenai Kebijakan dan teknis layanan Apostille oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kebijakan dan teknis layanan Legalisasi oleh Direktorat Perdata, Kewenangan legalisir dokumen pendidikan yang akan digunakan diluar Negeri oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kewenangan legalisir dokumen Kependudukan yang akan digunakan diluar Negeri oleh Kementerian Dalam Negeri, Fitur Terbaru dari Layanan PTP dan Layanan Pewarganegaraan Pasal 3A dan Praktek Simulasi Aplikasi AHU Legalisasi Apostille oleh Direktorat Teknologi Informasi.