Palangka Raya – Setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Launching Lima Kantor Wilayah Kemenkumham yang siap melayani percetakan Sertifikat Apostille pada tanggal 1 Agustus 2023. Hari ini Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah berhasil melakukan pencetakan sertifikat Apostille perdana sebagai salah satu layanan unggulan Administrasi Hukum Umum (AHU) dimana pencetakan sertifikat Apostille awal mulanya hanya dapat dilakukan di loket pelayanan Ditjen AHU di Jakarta. Layanan Apostille merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Selasa (29/08/2023).
Petugas Layanan Help Desk dengan sigap memberikan Pelayanan dan Pencetakan Sertifikat Apostille yang kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) di dampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Khudloifah) kepada pemohon atas nama Michael Lesa yang akan melanjutkan pendidikannya ke Prancis. Arfan Faiz Muhlizi mengucapkan selamat karena menjadi pemohon yang pertama kali dilayani penerbitan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kalimantan Tengah. Pada hari yang bersamaan Kanwil kemenkumham Kalteng juga menerima Permohononan Serifikat Apostille akta perkawinan Ke Rusia an. Ria Ariyanti.
Michael Lesa menyampaikan apresiasi atas pelayanan pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kumham Kalteng, karena layanan ini memangkas rantai birokrasi legalisasi yang selama ini masih melalui banyak tahapan konvensional Juga memberikan kemudahan yang sangat besar bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, karena tidak lagi membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama untuk mengambil sertifikat yang tersentralisasi di Jakarta, Ini membuktikan Komitmen Kemenkumham dalam memberikan layanan yang mudah, murah dan cepat. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2023)