Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Senin (24/07/2023).
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya. Selain itu hadir juga pada kegiatan ini, Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada Kesempatan ini Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dilakukan dalam rangka penataan regulasi untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan nilai-nilai Pancasila. Selain itu dalam permohonan pengharmonisasian, Pemerintah Daerah dimohon untuk melampirkan data dukung berupa Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, Surat Keputusan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan produk Hukum yang mendapatkan paraf dari pemrakarsa dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait program pembentukan peraturan daerah. Data dukung ini merupakan hal yang penting agar proses pengharmonisasian yang dilakukan tidak cacat secara prosedural.
Kepala Kepala Bidang Hukum juga menyampaikan bahwa adanya koreksi maupun perbaikan dalam proses pengharmonisasian adalah hal yang wajar dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pihak Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Hukum mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Barito Utara dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, AFN, Juli 2023)