Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Kamis (09/11/2023). Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati Lamandau tentang Batas Wilayah Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik, Rancangan Peraturan Bupati Lamandau tentang Batas Wilayah Desa Persiapan Liku Mulya Sakti Kecamatan Bulik, Rancangan Peraturan Bupati Lamandau tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal dan Rancangan Peraturan Bupati Lamandau tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Lamandau Tahun 2016-2025.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid, S.Ag.,M.Si.,M.H.) dan dihadiri oleh Kepala subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.
Pada Kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau melalui Kepala Dinas DPMPTSP (Mul’ Atmidy) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Lamandau dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau serta dilaksanakan juga penyerahan piagam penghargaan dari Pemerintahan Kabupaten Lamandau kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2023)