Pulang Pisau – Guna melakukan langkah-langkah preventif dan represif terhadap dugaan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Pulang Pisau. Kamis (09/11/2023)
Tim dari Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual (Mariani), dan Penyuluh Hukum (Muhammad Rafid Zuhdi), dalam kunjungannya diterima langsung oleh Kasat Rerkrim Polres Pulang Pisau (AKP Sugiharso). Dalam kunjungan tersebut Kantor Wilayah menyampaikan salah satu tugas dan fungsi yang diemban ialah percepatan permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual di wilayah dan melakukan langkah-langkah strategis untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap pelanggaran yang ada melalui kerja sama dengan stakeholder terkait di daerah yakni pihak kepolisian yang merupakan salah satu unsur dari penegak hukum, sehingga diharapkan piahak Polres Pulang Pisau senantiasa dapat turut serta memajukan Hak Kekayaan Intelektual dengan menjalankan tugas dan fungsinya apabila terdapat pengaduan/ laporan atas Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Pihak Polres Pulang Pisau menyambut baik kedatangan tim dari Kantor Wilayah dengan maksud dan tujuan yang dibawa, disampaikan bahwa Porles setempat akan selalu bekerja sama dengan para pemangku kebijakan di wilayah sesuai dengan bidang masing-masing, selain itu untuk wilayah Kab. Pulang Pisau sendiri belum terdapat dugaan ataupun laporan terkait adanya Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, namun kendati demikian apabila ditemukan pelanggaran pihak Polres akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk diberikan alternatif solusi dan tindakan yang diperlukan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2023)