Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Kamis (07/09/2023).
Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan pengharmonisasian adalah sebanyak 6 (enam) buah diantaranya Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Tata Cara Pembentukan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga Pendidikan Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Standardisasi Prasarana dan Sarana Kearsipan, Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Kajian Resiko Bencana Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2022-2027 dan Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pengelolaan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Daerah.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Perpustakaan Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada Kesempatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Rihel, S.Sos) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, September 2023)