Palangka Raya – Layanan pendampingan pendaftaran penyedia barang/jasa pada E-Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan HAM mulai dibuka pada hari ini. Rabu (03/08/2022).
Bertempat di Law and Human Rights Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Perwakilan (UKPBJ) Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya di E-Katalog Sektoral Kemenkumham pada laman https://e-katalog.lkpp.go.id/.
Pada hari ini telah tercatat 1 penyedia yang telah mendaftarkan usahanya pada Katalog Elektronik Sektoral Kemenkuham, dan terdapat 1 penyedia yang melakukan konsultasi mengenai ketentuan untuk mendaftarkan usahanya pada Katalog Elektronik Sektoral Kemenkuham.
Penyedia yang melakukan konsultasi untuk pendaftaran usaha mengaku senang dan merasa terbantu dengan adanya layanan Pendampingan Pendaftaran yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Kalteng (Nur Azizah), yang juga selaku penanggungjawab UKPBJ Kalimantan Tengah sangat optimis akan peningkatan jumlah para pendaftar dari penyedia barang/jasa untuk mendaftarkan usahanya pada E-Katalog Sektoral Kemenkuham.
"Pelayanan ini guna mempermudah pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya pada e-katalog sektoral Kemenkumham dan saya yakin akan terus meningkat jumlah penyedia yang mendaftarkan diri untuk hari-hari selanjutnya", tuturnya.
Adapun kegiatan layanan ini sebagai wujud pelaksanaan salah satu instruksi Presiden oleh Menkumham yaitu berkontribusi dalam mewujudkan 1 juta toko online atau UMKM bergabung di Ekatalog nasional dan sektoral. Layanan ini sendiri akan digelar hingga tanggal 12 Agustus mendatang. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Agustus 2022
Foto Dokumentasi :