Palangka Raya - Dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan, tentunya tidak lepas dari bantuan dan dukungan pihak lainnya. Sesuai dengan Surat Undangan Nomor : B/UND-1582/VII/KA/PB.01/2022/BNNP Tanggal 28 Juli 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan memenuhi Undangan Rapat Koordinasi dari BNNP Kalimantan Tengah. Kepala Divisi Pemasyarakatan (R. B. Danang Yudiawan) dan Kasubbid Keamanan (Galih P. Masadik) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi di Ruang Rapat BNNP Kalimantan Tengah. Rabu (03/08/2022).
Kegiatan Rapat ini bertujuan mengajak Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait untuk berdiskusi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan diawali dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala BNNP Kalteng terkait permasalahan Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya Perjanjian Kerjasama BNN dengan POLRI mengenai Restorative Justice (RJ) penempatan pecandu Narkotika di Lembaga Rehabilitasi / Lembaga Pemasyarakatan seta langkah maju dalam pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) di Wilayah Provinsi Kalteng. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Agustus 2022)
Foto Dokumentasi: