Palangka Raya – Dalam rangka menindaklanjuti Temuan Pemeriksaan BPK, CHR Itjen, dan Evaluasi Pengguna Barang serta untuk pelaksanaan penatausahaan yang tertib, maka akan dilaksanakan kegiatan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) khusus pada lingkup Penatausahaan BMN. Biro Pengelolaan BMN telah menyusun Indikator Kerja Penatausahaan BMN sebagai kertas kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian penatausahaan BMN. Kegiatan Dibuka Oleh Koordinator pemindahtangan dan penghapusan BMN (Yuhartono) melalui zoom Meeting. Hadir mengikuti Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (Liyana) beserta staf. Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng. Selasa (23/08/2022).
Adapun Latar belakang pelaksanaan kegiatan ini yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 dan 2021 terkait Penatausahaan BMN berupa Persediaan, Aset Tetap, dan ATB yang belum tertib dan memadai Catatan Hasil Reviu Inspektorat Jenderal atas LK Tahun 2021 Evaluasi Pengguna Barang atas pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
Maka diambil Langkah-langkah pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian berupa pemantauan dan penertiban administrasi dan lapangan, serta melakukan tindak lanjut berupa koreksi yang terdapat dalam aplikasi SAKTI, serta melakukan rekomendasi berupa saran dan langkah perbaikan atas hasil pemantauan yang belum sesuai ketentuan dan masih memerlukan tindak lanjut satuan kerja dalam penyelesaiannya.
Maka Seluruh Satuan Kerja wajib mengimplementasikan Indikator Kerja Penatausahaan BMN, Tim Biro Pengelolaan BMN akan melakukan Kegiatan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) secara langsung ke 24 Satuan Kerja yang akan diinformasikan berikutnya. Untuk Satuan Kerja yang belum dilakukan pemantauan dan penertiban oleh Tim Biro Pengelolaan BMN akan diminta kepada Tim Kantor Wilayah selaku Pembantu Pengguna Barang Wilayah sekaligus Koordinator Wilayah untuk melanjutkan pelaksanaan pemantauan pada Satuan Kerja di jajarannya masing-masing Selanjutnya hasil pemantauan tersebut disampaikan kepada Biro Pengelolaan BMN sebagai bahan penertiban dan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Internalisasi Indikator Kerja Penatausahaan BMN dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dapat diketahui Satuan Kerja mana saja yang masih perlu penguatan pada dalam hal Penatausahaan BMN dengan tujuan terlaksananya Penatausahaan BMN yang tertib, akuntabel, efektif dan efisien oleh Satuan Kerja yang telah dilaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN, demi wujudkan penatausahaan BMN yang semakin PASTI. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Agustus 2022)
Foto Dokumentasi :