Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli di Provinsi Kalimantan Tengah pada hari ini Rabu 15 Juni 2022 bertempat di Ruang Aula Rupada Lantai 2 Polda Kalteng dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) Satgas Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan rapat tersebut dihadiri tim satgas saber pungli kalimantan tengah yang dalam hal ini Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli (Ady Soeseno).
Ady Soeseno dalam arahannya mengatakan bahwa Raker ini dilaksanakan untuk menjalankan amanat dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dengan menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar.
Dalam sambutan tersebut juga dikatakan bahwa strategi pelaksanaan kegiatan Rapat saber pungli yaitu pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum. Ia meminta agar tiap-tiap pokja merencanakan dan merumuskan program yang tetap, tegas, terpadu dan juga mampu menimbulkan efek jera.
Menanggapi kegiatan raker yang dilaksanakan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang di wakili oleh JFT Penyuluh Hukum (Herry Permana) dan JFT Analis Hukum (Beni Saputra) bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mendukung sepenuhnya Kinerja Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Kalimantan Tengah agar dalam rangka melakukan pemberantasan terhadap segala praktek pungutan liar sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien.
Tim satgas saber pungli/ UPP Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sendiri sudah berjalan dengan baik hal ini tidak lain untuk menjalankan tujuan dari organisasi yakni menjalankan Tata Nilai Kemenkumham yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transfaran dan Inovatif). (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2022).
Foto Dokumentasi: