Palangka Raya - Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI (Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), Alih Media (Digitalisasi) Arsip, dan Tata Naskah Dinas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengadakan penguatan dalam tata cara penggunaan Aplikasi SRIKANDI, Senin (31/07/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) beserta para pegawai perwakilan dari tiap Bidang atau Bagian. Selain itu, para pegawai UPT di bawah naungan Kanwil Kemenkumham kalteng juga mengikuti penguatan penggunaan SRIKANDI secara virtual.
Perlu untuk di ketahui, bahwasanya penggunaan dan penerapan aplikasi SRIKANDI ini merupakan implementasi dari keinginan Presiden RI sendiri yang mana hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun definisi SPBE ini sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI ini dipaparkan dari Biro Umum Kemenkumham RI, yang dibawakan oleh Arsiparis Ahli Muda (Dedi Syahputra). Dalam paparannya menjelaskan bahwa masing-masing ASN wajib menggunakan akun srikandi dalam meregistrasi setiap surat keluar dari satker masing-masing. Dengan begitu setiap ASN wajib memahami aturan terkait tata naskah dinas di instansi/lembaga nya.
"Terdapat beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, untuk penomoran Surat yang bersifat biasa (non statuter) sesuai dengan lingkup surat yang tertera dal surat tersebut, wajib melalui SRIKANDI. Kedua, untuk surat yang menggunakan tanda tangan basah maupun elektronik, surat tersebut wajib teregistrasi pada Aplikasi SRIKANDI. Ketiga, naskah dinas sah apabila penomoran otomatis via SRIKANDI.Keempat, penomoran surat yang di maksud bila tidak teregistrasi pada SRIKANDI maka dinilai tidak sah.", ujar Dedi.
Selain itu, disebutkannya Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.
“Bahkan terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.” Rincinya.
Diakhir kegiatan, Kadiv Administrasi (Nur Azizah) berkeyakinan keberhasilan penerapan aplikasi SRIKANDI ini bergantung pada peran, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh unit kerja/satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Sehingga tertib arsip, tranformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud.
“Kita bisa berhasil, jika siap dengan perubahan, mau dan melek mengikuti perkembagan era digital dan pergerakan reformasi birokrasi.", Tutup Azizah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Juli 2023)
Foto Dokumentasi :