Palangka Raya – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Widodo Ekatjahjana) secara langsung membuka dan melakukan peresmian desa dan kelurahan sadar hukum di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (07/08/23).
Bertempat di Swiss Bell Hotel Danum, kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Yudiawan), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT), Stakeholder terkait, Kepala Desa/, Lurah dan Camat.
Dalam laporan kegiatan Peresmian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Kakanwil menyampaikan Adapun tujuan diselenggarakannya Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah ini adalah merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum serta meningkatnya kecerdasan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.
Selanjutnya Ka BPHN Dalam sambutannya, dirinya mengungkapkan rasa bangga dapat bertemu langsung dengan Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa serta Lurah yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya, sehingga mendapatkan predikat sebagai Desa atau Kelurahan. Sadar Hukum. Kerjasama dan sinergisitas antar lembaga seperti ini yang meliputi aspek multidimensi dimana cakupan tugas dan fungsi Pemerintahan merupakan suatu kewajiban dalam rangka memenuhi harapan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
“Saya menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang untuk memperolehnya harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks desa/kelurahan yang sangat kompleks sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala BPHN Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH),” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan Peresmian sejumlah 26 (dua puluh enam) Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kalimantan TengahTahun 2023 adalah suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata dari Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan Pembinaan Kelompok KADARKUM, Desa/Kelurahan Binaan sampai dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sangat mengapresiasi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Bapak H. Edy Pratowo S.Sos., M.M.) beserta jajarannya yang memiliki komitmen tinggi dalam membina kesadaran hukum warga masyarakat di wilayahnya, dan berharap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui Pola Pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan semboyan Provinsi Kalimantan Tengah “Isen Mulang” atau “pantang mundur,” ungkapnya.
Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya kita bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai dan sejahtera.
“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” tuturnya.
Hal ini sangat erat kaitannya dengan Komitmen Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi /kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business) sebagai modal dalam menghadapi era perdagangan bebas dengan jalan melakukan kerjasama dengan para penanam modal (investor) sebagai salah satu hal yang harus ditempuh oleh setiap negara untuk meningkatkan perekonomian. Hal ini diyakini akan dapat mempercepat pemulihan ekonomi sesuai dengan kaidah pelaksanaan kerangka pembangunan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) tahun 2020-2024.
Menurutnya, dalam upaya membangun Masyarakat Cerdas Hukum yang siap menghadapi tantangan global, melalui Program Prioritas Nasional Pemerintah semakin memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat tidak mampu, prioritas ini diwujudkan dengan menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi termasuk meningkatkan kualitas layanannya serta berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah tingkat Desa/Lurah untuk mengedepankan peran Kepala Desa/Lurah dalam menjalankan peran sebagai juru damai (Nonlitigation Peacemaker) yang mana pada tahun 2023 telah diselenggarakan Paralegal Justice Awards pertama yang diikuti oleh 300 Kepala Desa/Lurah yang berasal dari 121 Kabupaten/Kota termasuk dari Kalimantan Tengah dan Tahun 2024 akan dibuka kembali Paralegal Justice Awards kedua.
“Alhamdulillah pada tahun 2023 ini, program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan Penghargaan dari Lembaga Internasional melalui Open Goverment Partnership (OGP) yang akan kita terima penghargaan tersebut di Estonia,” tandasnya.
“Pada hari ini saya meresmikan 26 (dua puluh enam) Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 18 (delapan belas) Kecamatan pada 7 (tujuh) Wilayah Kabupaten di Kalimantan Tengah,” tuturnya meresmikan.
Dia berharap semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2023 ini, akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi membangun hukum di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2023)