Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) yang didampingi oleh Pengelola Bantuan Hukum dan JDIH (Gani Nugraha) melakukan koordinasi dan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Senin, 27 Februari 2023.
Untuk kegiatan koordinasi dan konsultasi pertama dilakukan ke Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum. Kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM disambut langsung oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Kartiko Nurintias).
Dalam pertemuan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan rencana dua kegiatan yang akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yaitu kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2025 s.d 2027 dan kegiatan Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2025 s.d 2027 adalah untuk menjaring calon pemberi bantuan hukum (PBH) baru yang akan dilakukan verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan Hukum yang nantinya akan memberikan bantuan hukum gratis sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sedangkan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum bertujuan untuk memberikan pendampingan penyusunan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Selain itu juga disampaikan oleh Arfan terkait dengan kegiatan seleksi Anugerah Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/
Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita yang mana Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah menginformasikan kepada seluruh Kepala Desa/ Lurah dan seluruh Desa Sadar Hukum/Calon Desa Sadar Hukum di Kalimantan Tengah melalui Pemerintah Daerah di masing-masing Kabupaten/ Kota.
Untuk kegiatan koordinasi dan konsultasi selanjutnya dilakukan ke Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM disambut langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Nofli). Pada ke kesempatan ini Arfan menyampaikan rencana kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah yang akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Untuk kegiatan ini Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Nofli) menyampaikan bahwa BPHN akan mengirimkan 2 (dua) orang Narasumber dan dalam upaya memenuhi target kinerja BPHN dalam pengintegrasian JDIH di PTN/PTS, Nofli meninta dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah agar dihadiri juga oleh perwakilan dari PTN/PTS di Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan yg sama, Arfan menyampaikan juga bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah melakukan pembaharuan terhadap ruang Perpustakaan Hukum yang dinamakan dengan Bahalap Law Library sebagai salah satu wujud perhatian untuk meningjatkan literasi hukum masyarakat Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Februari 2023).
Foto Dokumentasi :