Sampit - Dalam rangka melaksanakan kegiatan Operasi Mandiri Divisi Keimigrasian Provinsi Kalimantan Tengah, Tim dari Divisi Keimigrasian khususnya Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berkegiatan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya pada perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). (Kotim, 28 Februari 2023)
Pelaksana Operasi Mandiri Keimigrasian wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur kali ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) diikuti pejabat & pegawai pada Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Kegiatan Operasi Mandiri Keimigrasian yang dilakukan adalah sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keberadaan Warga (WNA) yg berkegiatan di Wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tujuan memastikan keberadaan WNA yang terdapat di perusahaan tersebut taat administrasi dan memahami peraturan tentang Keimigrasian serta tim dalam melaksanakan Operasi Mandiri Keimigrasian berdasarkan pada SOP .
Kemudian dalam pelaksanaan operasi mandiri keimigrasian di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kab. Kotawaringin Timur ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian orang asing yang berkegiatan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Februari 2023)
Foto Dokumentasi :