Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk kesekian kalinya kembali meraih penghargaan atas komitmennya dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada pembukaan kegiatan Panel Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, Senin (20/05/2024).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Reynhard Silitonga) kepada Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Joko Martanto). Inspektur Jenderal mengungkapkan Panel hasil evaluasi yang dilaksanakan adalah bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk menilai sejauh mana satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan prinsip-prinsip Reformasi Birokrasi dan membangun Zona Integritas.
“Sebagai Kementerian yang memiliki peran strategis dalam penegakan Hukum dan HAM, ada beberapa core layanan utama yang harus diperkuat dalam pembangunan zona integritas, yaitu layanan Pemasyarakatan, layanan Keimigrasian, layanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia, layanan Hak Kekayaan Intelektual, hingga layanan Pendidikan,” tutur Reynhard.
Ia menambahkan, pada tahun 2024 ini dari total 784 Satker yang ikut kontestasi, telah tersaring 306 satker yang telah di usulkan oleh unit Eselon I Pembina kepada TPI. Seleksi ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa hanya satker dengan kesiapan dan dedikasi tinggi yang dapat melangkah lebih jauh dalam perjalanan ini.
“Dukungan penuh dari seluruh Jajaran Kementerian serta semangat reformasi birokrasi yang terus menguat, menjadi modal utama untuk mencapai target-target yang lebih menantang di tahun mendatang,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, dirangkaikan juga dengan Pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan secara simbolis. pengukuhan ini merupakan tindaklanjut Permenpan-RB No. 60 Tahun 2020 dan telah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-01.PW.02.04 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM.
Zona Integritas (ZI) di lingkungan Instansi Pemerintah adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menuju WBK dan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah melalui proses penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) yang memenuhi sebagian besar program (6 Area Perubahan) yang terdiri dari Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Kegiatan Panel Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 bertempat di Hotel Aryaduta Bandung, berlangsung terhitung sejak tanggal 19 Mei s.d. 23 Mei 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan penilaian ulang terhadap satuan kerja yang diusulkan oleh TPI ke Panel TPI sehingga dapat diperoleh satuan kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM untuk diusulkan ke TPN Menpan RB. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024)