Palangka Raya - Penyebaran informasi hukum kepada para pelajar merupakan salah satu peran penting dalam mencegah kenakalan remaja yang saat ini terbilang masih sering terjadi di lingkungan sekolah, sehingga langkah-langkah preventif seperti pemberian konseling ataupun penyuluhan hukum perlu dilakukan secara masif dan aktif di berbagai tingkatan sekolah
Kanwil Kemenkumham Kalteng yang memiliki tugas dan fungsi melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat melakukan giat penyuluhan hukum langsung dengan materi "Lawan dan Stop Kenakalan Remaja" kepada para pelajar di MTs Negeri 1 Palangka Raya, Senin, 20 Mei 2024
Tim Penyuluhan Hukum terdiri dari Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando), Penyuluh Hukum (Herry Permana & Muhammad Rafid Zuhdi), Analis Hukum (Yuyun Kartinah & Rizki Imawaty) dan JFU (Samuel Sulistyo) memberikan pemahaman mengenai kenakalan remaja yang dapat menjurus ke tindakan kriminal.
Kenakalan remaja merupakan bentuk perbuatan yang melanggar norma-norma dalam masyarakat hingga perbuatan melanggara hukum yang merugikan pelaku dan korban baik secara materim maupun immateril, adapun setidaknya terdapat 3 (tiga) tingkatan kenakal remaja yakni : Tindakan yang bertentangan dengan nilan dan norma di masyarakat, tindakan berupa pelanggaran, dan tindakan melanggar hukum
Berbagai bentuk-bentuk kenakalan remaja seperti : bullying, tawuran antar pelajar, pencurian, narkoba dan lain sebagainya menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan bagi kehidupan bangsa dan bernegara terutama untuk generasi muda penerus bangsa.
Para siswa-siswi yang menjadi peserta kegiatan sangat antusias mengikuti pemberian materi dan selingan QnA yang berkaitan, mereka juga berkomitmen untuk mendukung perlawanan dan menghentikan kenakalan remaja apabila terjadi di lingkungan sekolah, harapannya setelah mendapatkan materi terkait kenakalan remaja, para pelajar dapat benar-benar menghindari dan melawan perbuatan tersebut. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).
Foto Dokumentasi :