Puruk Cahu – Divisi Keimigrasian melaksanakan fungsi intelijen keimigrasian dengan melakukan pengawasan dan pengumpulan data terhadap Warga Negara Asing baik perusahaan, tujuan orang asing dan tingkat kerawanannya.
Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) didampingi Kasubid Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman) beserta staf melakukan pengawasan dan pengumpulan data terhadap Warga Negara Asing di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian ini bertempat di salah satu perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan dengan memiliki TKA sebanyak 6 (enam) orang dan 3 (tiga) orang asing penyatuan keluarga dengan kesemuanya berkewarganegaraan India dan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS), serta telah dilakukan pengecekan dokumen keimigrasian dengan hasil tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Irham menambahkan bahwa Kabupaten Murung Raya merupakan kabupaten paling utara di Provinsi Kalimantan Tengah yang berjarak 403 km dari Kota Palangka Raya, maka kegiatan ini perlu diadakan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan ketertiban dan menghindari adanya penyalahgunaan izin keimigrasian yang disebabkan oleh orang asing yang berkegiatan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Murung Raya. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2023).
Foto Dokumentasi: