Palangka Raya – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah berinisiasi untuk melakukan ratifikasi atas Konvensi Apostille 1961, sehingga membuat Indonesia menjadi bagian dari member state Konvensi. Melalui inisiatif tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat.
Mengimplementasikan layanan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Layanan Apostille Tahun Anggaran 2023 dengan Tema “Optimalisasi Layanan Apostille Sebagai Terobosan Penyederhanaan Rantai Birokrasi Dalam Legalisasi Dokumen Publik”.
Kegiatan Diseminiasi yang di selenggarakan di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya ini dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah dan turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), dan Kepala Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi (Iman Siswoyo).
Dalam laporan Ketua Panitia pelaksana yang disampaikan oleh Gunawan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait dengan penyederhanaan rantai birokrasi dalam legalisasi dokumen publik melalui Layanan Apostille, diharapkan dari penyelenggaraan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dapat menyebarluasan informasi mengenai Apostille kepada Masyarakat Umum dan Stakeholder terkait.
Diseminasi Layanan Apostille menghadirkan Narasumber yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Suriansyah Murhaini), Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Eka Aprilianty) dan Kepala Seksi Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dyan Faizal) serta jumlah peserta 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Pengadilan, Dinas-Dinas terkait, Kecamatan, Kelurahan, Perguruan Tinggi yang ada di Kota Palangka Raya serta para Notaris.
Hendra Ekaputra selaku Kepala Kantor Wilayah melalui Arief Munandar dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.
“Dalam memberikan layanan legalisasi Apostille, Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai otoritas berkompeten yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Pelayananan Publik, melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan pembangunan aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022, dan telah diluncurkan secara resmi oleh Bapak Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 14 Juni 2022 di Bali.”, jelas Arief Munandar saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah.
Saat ini, terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille ini dapat langsung digunakan di 120 lebih negara Pihak Konvensi Apostille yang mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi,” ucap Kakanwil
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka implementasi pelaksanaan program layanan administrasi hukum umum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan penyederhanaan rantai birokrasi dalam legalisasi dokumen publik melalui Layanan Apostille.
Diakhir sambutannya Arief Munandar mengharapkan melalui Layanan Apostille masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi layanan dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan, seperti pengajuan VISA dan pendaftaran pernikahan menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan pengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri tentang legalisasi ijazah dan transkrip nilai yang sekarang menjadi sangat mudah dan ringkas.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para Narasumber dengan dimoderatori langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab bersama para peserta Diseminasi Layanan Apostille. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2023).
Foto Dokumentasi: