Palangka Raya-Guna tingkatkan layanan publik di bidang kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar kegiatan DJKI Mendengar yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Sabtu,25/02/23.
DJKI Mendengar dikemas dengan memberikan sosialisasi melalui diskusi panel, dimana terdapat 3 (tiga) narasumber dalam giat tersebut, yakni Direktur Merek dan Indikasi Geografis dari Ditjen Kekayaan Intelektual (Kurniaman Talaumbanua), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah (Norhani), dan Analis Kekayaan Intelektual dari Dit. Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual (Stevanus Rionaldo). Adapun jalannya diskusi dikomandoi langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) sebagai moderator.
DJKI Mendengar diselenggarkan dalam rangka merespon animo masyarakat Kalimantan Tengah yang semakin besar terhadap Kekayaan Intelektual, Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut diikuti langsung oleh 300 (tiga ratus) orang peserta yang terdiri dari Pelaku UMKM, Pelaku Seni Budaya, Akademisi, Mahasiswa/Pelajar dan Masyarakat Umum.
Para peserta sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan, dan dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber, baik terkait Kekayaan Intelektual Personal maupun Kekayaan Intelektual Komunal.
Para narasumber menyampaikan bahwa Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual sangat diperlukan dalam rangka menopang pertumbuhan ekonomi serta guna memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada para pelaku usaha ataupun para seniman selaku pemilik inovasi dari hasil olah pikirnya, dari adanya kegiatan DJKI Mendengar juga diharapkan dapat berdampak bagi kemajuan pelaku UMKM agar produk daerah yang dipasarkan bisa bersaing hingga dipangsa pasar dunia dan dikenal oleh berbagai kalangan.
Selain itu, kegiatan DJKI Mendengar juga berfungsi sebagai sarana penyebarluasan informasi terkait penetapan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan tema "Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia", sekaligus sebagai upaya merespon bangga buatan Indonesia. Penetapan tersebut merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham R.I, yang mana salah satu turunannya adalah program One Village One Brand (Merek Kolektif), untuk mendorong ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual di setiap desa atau pun kabupaten dengan memiliki satu brand secara kolektif yang dimiliki oleh komunitas yang bergerak di satu bidang tertentu pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau ekonomi kreatif (Ekraf).