Palangka Raya - Bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) laksanakan kegiatan “DJKI Mendengar”. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Razilu) ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Edy Pratowo) juga sekaligus sebagai Keynote Speaker. Selain itu, turut hadir pejabat tinggi dilingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sekretaris DJKI (Sucipto), Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Kurniaman Telaumbanua), Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), juga Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Iman Siswoyo). Sabtu (25/02/2023)
DJKI Mendengar ini pertama kali di laksanakan di Kota Palangka Raya dan mengundang 300 (Tiga Ratus) peserta yang terdiri atas Stakeholder terkait, Akademisi, Mahasiswa, Pegiat Seni dan UMKM/IKM Binaan bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan penguatan layanan publik Kekayaan Intelektual sehingga pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu prinsip yang di pegang oleh para pemilik Kekayaan Intelektual. Selain itu, DJKI Mendengar menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengajuan permohonan, khususnya pendaftaran merek.
Pada kesempatan ini juga, resmi di Kukuhkan Duta Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kalimantan Tengah yaitu “Sangsaka Band” yang telah menjadi pionir dalam mendorong para musisi lokal untuk melindungi karya musik ataupun lagu melalui pencatatan Hak Cipta. Diharapkan peran Duta Kekayaan Intelektual dapat menggaungkan pentingnya perlindugan Kekayaan Intelektual, dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual, juga dapat melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai Kekayaan Intelektual, perlindungan Kekayaan Intelektual, serta pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Penyerahan Piagam Pengukuhan dan SK Duta Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kalimantan Tengah dilakukan Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual kepada Sangsaka Band. Untuk inovasi layanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT), Rupbasan telah memperoleh perlindungan atas Aplikasi “Si PANDA” melalui proses pencatatan Hak Cipta, dimana penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah kepada Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya (Meldy Putera). (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2023)
Foto Dokumentasi :