Palangka Raya - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah berikan Penguatan pembangunan Zona Integritas Menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kamis (07/04/23).
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Arif Munandar), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng (Biroum Bernadianto) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (Mulyadi), Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati),
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang di dalam aturan tersebut ada komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi. Komponen Pengungkit tersebut, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik.
“Pokja-pokja harus saling berkolaborasi satu dengan yang lainnya, saling mengingatkan, kerja sama yang baik, bahu membahu, agar dapat bekerja secara optimal dan meraih hasil yang maksimal” ucap Arif Munandar.
Biroum Bernadianto menyampaikan diperlukan reformasi birokrasi melibatkan sejumlah aspek antara lain pemberantasan KKN dan praktik-praktik tidak etis, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas SDM, pengguna Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang lebih efektif, serta pengawasan ketat terhadap kinerja birokrasi.
Diana Soekowati juga menyampaikan dalam Pembangunan ZI kita juga perlu mempehatikan serta selalu lebih teliti saat melakukan pemenuhan data dukung dalam komponen Pembangunan ZI menuju WBBM, dan ketepatan waktu saat mengupload data dukung, (Reddok, Humas Kalteng – RT, April 2023).