Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023. Bertempat di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya. Senin (22/05/2023)
Dengan mengangkat tema “Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Penanganan Permasalahan Kenotariatan dan Pelaksanaan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)” Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) di damping Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi (Iman Siswoyo).
Hadir secara langsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dua Narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris (Firdhonal) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni) serta Narasumber dari Direktorat Jenderal AHU yg menyampaikan materi secara daring.
Dalam laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) menyampaikan Tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris ini adalah dalam rangka penguatan peran dan fungsi MPWN dan MPDN serta Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan.
Dengan jumlah peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Anggota MPWN, Anggota MPDN Kota Palangka Raya, Anggota MPDN Kabupaten Kapuas, Anggota MPDN Kabupaten Kotawaringin Barat, Anggota MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Sekretaris MPWN dan MPDN Wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan menyampaikan Sasaran kegiatan ini ditujukan pada Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi MPWN dan MPDN serta Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan.
Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan penerapan kode etik Notaris. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris yang keanggotaannya terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur Pemerintah, unsur Notaris, dan unsur Akademisi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan jasa yang dilaksanakan oleh notaris di daerah.
Dengan meningkatnya dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi, meningkatkan peluang penyalahgunaan kewenangan oleh pelaku kejahatan terutama sebagai sarana maupun sasaran pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Lebih lanjut Hendra mengatakan dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum Dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.
Dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, Notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko. Selain itu, Notaris juga harus melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
“Begitu pentingnya peran Notaris dalam mendukung kebijakan dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut, tentu diperlukan upaya tindak lanjut dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut, penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN ini merupakan momentum yang tepat dalam menyamakan persepsi serta penguatan peran dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, khususnya dalam pengawasan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa serta penyelesaian berbagai permasalahan Kenotariatan”, ucap Kakanwil.
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi ini akan mengagendakan materi mengenai peningkatan dan penguatan peran fungsi Majellis Pengawas dalam pelaksanaan pengawasan Kenotariatan, penyelesaian permasalahan Kenotariatan, serta pengawasan PMPJ kepada Notaris sebagai upaya dalam memitigasi resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN untuk selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu melakukan komunikasi yang intens dengan Kantor Wilayah”, ungkap Hendra yang langsung membuka secara resmi Kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2023)
Foto Dokumentasi :