Jakarta - Kanwil kemenkumham Kalteng komitmen dalam meningkatkan layan AHU di wilayah, untuk meningkatkan layanan AHU tersebut, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) didampingi staf (Hadi Cahyadi, Oktavriana Ekasari, dan Samuel Sulistyo) melakukan koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Selasa ( 04/04/2023).
Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi terkait Belum diterimanya surat keputusan tentang Majelis kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Kegiatan Koordinasi Juga membahas Mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ( PMPJ), pengisian kuisioner PMPJ sebagai tindak lanjut dari Target Kinerja Kantor Wilayah Th 2023, mitigasi resiko pengguna jasa, serta penilaian notaris beresiko.
Penerapan PMPJ ini merupakan syarat utama bagi indonesia dalam melaksanakan komitmen internasional, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Hal tersebut diungkapkan oleh Gunawan Diruang Kerja Koordinator Notariat subdit Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Selain itu juga adanya selisih data Notaris di Kabupaten Kapuas pada aplikasi monitoring Kanwil dan Rekapitulasi MPD tambah gunawan.
Koordinator Notariat Subdit Perdata Direktorat Jenderal AHU (Andi Yulia Hertaty) menyambut baik koordinasi dan konsultasi yang dilakukan tim Kanwil Kalteng, dia berharap Para Notaris Patuh terhadap Peraturan Perundang Undangan khususnya dalam penerapan Prinsif Mengenali Pengguna Jasa. Andi Yulia Hertaty berharap seluruh notaris sudah mengisi kuisioner PMPJ yang didampingi oleh tim kanwil. Namun terkait adanya selisih data notaris di kabupaten Kapuas beliau akan segera mengecek dan menindaklanjutinya. Beliau juga berharap koordinasi ini dapat dilakukan secara berkesinambungan baik secara Langsung maupun melalui media Virtual atau bisa juga melalui telpon / WhatsApp.