Jakarta - Bertempat di Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kl (Vasco Fernando) dan JFU (Hadi Cahyadi, Agus Dwisusanto, Oktavriana Ekasari, Samuel Sulistiyo dan Nanda ) bertemu dengan Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang (Yasmon), Koordinator Permohonan dan Publikasi (Slamet Riyadi), Koordinator Pemeriksa Paten (Rani Nuradi), dan Koordinator Sertifkasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi (Suzy Heranita). Selasa (04/04/2023)
Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu yang diberikan Direktur Paten (Yasmon, M.L.S) untuk menerima konsultasi dan koordinasi Tim dari Kanwil Kalimantan Tengah, mengingat Paten masuk dalam Tarja Kantor Wilayah Tahun 2023. Secara Garis besar, diakui Arfan untuk permohonan Paten masih perlu ditingkatkan di wilayah Kalimantan Tengah walaupun Kanwil terus berupaya untuk mendorong terutama pada universitas universitas yang ada untuk meningkatkan angka pendaftaran Paten di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kami, dari Direktorat Paten juga mengakui bahwa Permohonan Paten untuk Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Permohonan Paten masih perlu ditingkatkan. Namun kami juga memahami kondisi yang ada, terutama dari Sisi Perguruan Tinggi tidak sebanyak di Daerah Iain, kemudian dari tingkat kompetisi keberadaan Industri tidak seperti di daerah daerah yang Iain. Maka itu juga yang menjadi perhatian kami untuk melakukan penguatan paten di Provinsi Kalimantan Tengah, imbuh Yasmon.
Melalui Target Kinerja Paten, untuk Kantor Wilayah dapat memetakan Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta atau Politeknik maupun Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang belum tersentuh Paten, agar dapat diberikan pemahaman/penguatan di Bidang Paten. Sejak berlakunya Undang-Undang Paten di Tahun 1989 yang mana telah 34 tahun, kita masih cenderung fokus pada Proteksi atau pengajuan Permohonan Paten. Salah satu aspek penting yang dikesampingkan dari Paten adalah bagaimana pemanfaatan Dokumentasi dan Informasi Paten. Artinya, dengan adanya Sisi Paten di Indonesia bisa mendorong Perguruan Tinggi untuk dapat memanfaatkan dokumen Paten yang dimiliki kantor Paten, dimana dokumen tersebut sudah terkoneksi dengan database Paten di seluruh dunia dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan pada Perguruan Tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke bagian Evaluasi dan Pelaporan DJKI mengenai agenda pelaksanaan kegiatan MPIC yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei, bersamaan dengan kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek, dimana Tim Kantor Wilayah bertemu langsung dengan Subkoordinator Evaluasi Dan Pelaporan (Ranie Utami Ronie), Penyusun Bahan Laporan dan Evaluasi (Deviyanti), Pengolah Bahan Laporan dan Evaluasi (Anissa Rizkytia), dan Analis Kekayaan Intelektual (Ditya Yuika).
Konsep kolaborasi kegiatan ini sendiri adalah melaksanakan Sosialiasi MIPC dan Promosi Diseminasi Merek, kemudian disediakan booth-booth layanan konsultasi dan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual. Diharapkan, para stakeholder terkait yang juga mengikuti sosialisasi dapat langsung mengetahui teknis layanan permohonan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis) sehingga dapat memberikan satu pemahaman yang sama bagi setiap stakeholder di daerah mengenai kekayaan intelektual, teknis pengajuan permohonan juga membantu dalam penyebarluasan Informasi Kekayaan Intelektual di daerah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2023).
Foto Dokumentasi: