Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Optimalkan Pelindungan KI di Wilayah, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa laksanakan Edukasi Pencegahan On The Spot di Provinsi Kalimantan Tengah

zKIs 1

Palangka Raya - Wujudkan penegakan hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual laksanakan koordinasi pada Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kegiatan ini merupakan bagian dalam mendukung target kinerja program Kekayaan Intelektual Tahun 2024. Senin (21/05/24).

Tim dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terdiri atas Analis Kebijakan Muda (Baby Mariaty, Noprizal), Analis Hukum Ahli Pertama (Imam Alwi, Aktia Deni Lestari) melaksanakan koordinasi selama 3 hari, terhitung tanggal 20 Mei s.d 22 Mei 2024. Setiba di palangka Raya, Tim langsung berkoordinasi ke Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati). Pada kesempatan ini, disampaikan terkait agenda kegiatan tim yaitu Melaksanakan kegiatan pencegahan dan kunjungan ke Pelaku Usaha, Pusat perbelanjaan, dan UMKM.

Menanggapi hal tersebut, untuk menghasilkan hasil yang optimal Laila telah melakukan pemetaan lokus pelaku usaha yang dapat diberikan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Yang menjadi kriteria tujuan antara lain pelaku usaha yang belum melakukan pelindungan KI melalui pendaftaran/pencatatan KI, Kegiatan usaha yang telah berdiri lama dan dikenal luas serta memiliki beberapa cabang di kota palangka raya maupun kabupaten lain, juga tentunya pelaku usaha yang belum tersentuh sosialisasi.

Melalui koordinasi bersama kanwil Kalimantan tengah, selanjutnya Tim Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bersama PPNS Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan edukasi pada beberapa pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa usaha rumah makan/restoran, jasa pangkas rambut, jasa percetakan, jasa penjualan pakaian dan jasa penjualan oleh-oleh khas kalteng dimana jasa penjualan oleh-oleh ini telah mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan pada tahun 2023.

Kegiatan edukasi tentang pencegahan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah setempat juga pelaku usaha terkait Pencegahan Pelanggaran Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

zKIs 1zKIs 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI