Palangka Raya - Wujudkan penegakan hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual laksanakan koordinasi pada Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kegiatan ini merupakan bagian dalam mendukung target kinerja program Kekayaan Intelektual Tahun 2024. Senin (21/05/24).
Tim dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terdiri atas Analis Kebijakan Muda (Baby Mariaty, Noprizal), Analis Hukum Ahli Pertama (Imam Alwi, Aktia Deni Lestari) melaksanakan koordinasi selama 3 hari, terhitung tanggal 20 Mei s.d 22 Mei 2024. Setiba di palangka Raya, Tim langsung berkoordinasi ke Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati). Pada kesempatan ini, disampaikan terkait agenda kegiatan tim yaitu Melaksanakan kegiatan pencegahan dan kunjungan ke Pelaku Usaha, Pusat perbelanjaan, dan UMKM.
Menanggapi hal tersebut, untuk menghasilkan hasil yang optimal Laila telah melakukan pemetaan lokus pelaku usaha yang dapat diberikan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Yang menjadi kriteria tujuan antara lain pelaku usaha yang belum melakukan pelindungan KI melalui pendaftaran/pencatatan KI, Kegiatan usaha yang telah berdiri lama dan dikenal luas serta memiliki beberapa cabang di kota palangka raya maupun kabupaten lain, juga tentunya pelaku usaha yang belum tersentuh sosialisasi.
Melalui koordinasi bersama kanwil Kalimantan tengah, selanjutnya Tim Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bersama PPNS Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan edukasi pada beberapa pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa usaha rumah makan/restoran, jasa pangkas rambut, jasa percetakan, jasa penjualan pakaian dan jasa penjualan oleh-oleh khas kalteng dimana jasa penjualan oleh-oleh ini telah mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan pada tahun 2023.
Kegiatan edukasi tentang pencegahan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah setempat juga pelaku usaha terkait Pencegahan Pelanggaran Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.