Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi terkait Layanan Apostille dan Layanan Legalisasi di Stand Boot Galeri Inovasi AHU di Plaza Kuningan Jakarta Selatan.
Tim Divisi YankumHAM Kanwil Kemenkumham Kalteng yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dan Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan), beserta dua orang JFT/JFU (Beni Saputra dan Thrie Wicaksono) bertemu langsung dengan Koordinator Layanan AHU pada Direktorat Jenderal AHU (Arisy Nabawi).
Dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalteng saat ini telah berkoordinasi kepada Stakeholder instansi terkait dan mensosialisasikan layanan Apostille kepada masyarakat, sedangkan untuk layanan legalisasi kami mengharapkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar segera mungkin melakukan pemasangan perangkat dan instalasi Legalisasi di kanwil kemenkumham Kalteng guna menerima layanan cetak stiker legalisasi
Sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, namun dengan kebijakan desentralisasi layanan legalisasi, masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri bisa mendapatkan di kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah
Legalisasi dokumen sendiri merupakan pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen
Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Menanggapi Hal tersebut Koordinator layanan AHU ( Arisy Nabawi ) menyampaikan bahwah Kebijakan Desentralisasi layanan legalisasi diseluruh kanwil harus di laksanakan agar dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dokumen-dokumen yang akan dibawa dan dipergunakan di luar negeri. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2024).
Foto Dokumentasi: