Palangka Raya - Aplikasi sebagai perangkat lunak yang membantu pengguna dalam melakukan tugas-tugas tertentu, Mengelola informasi dan data, Mengelola dan memeriksa dokumen secara menyeluruh, serta menjalankan fungsi tertentu perlu terus dilakukan pengembangan agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai salah satu unit Eselon I pada Kementerian Hukum dan HAM menggunakan beberapa fitur aplikasi dalam memberikan pelayanan baik kepada pemohon maupun Kantor Wilayah. Kamis (01/02/24)
Dalam rangka meningkatkan layanan penyajian data elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah melaksanakan pengembangan Dashboard Monitoring Kekayaan Intelektual, suatu aplikasi yang dapat mengakses ketersediaan data elektronik atas pengajuan permohonan kekayaan intelektual yang disampaikan melalui aplikasi kekayaan intelektual. Dashboard Monitoring dapat diakses oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk memperoleh data elektronik kekayaan intelektual yang dibutuhkan para pimpinan tinggi dalam mengambil keputusan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penggunaan Dashboard Monitoring pada Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, melalui pemberian pendampingan teknis dan diskusi di bidang teknologi informasi kepada pejabat/pegawai/operator kekayaan intelektual yang ditunjuk, untuk selanjutnya dapat menggunakan aplikasi Dashboard Monitoring.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini melibatkan Tim dari Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan Data dan Informasi Kekayaan Intelektual (Yosano Dwiwanda Saktinegara), Staff Seksi Pelayanan Data dan Informasi Kekayaan Intelektual (Regien Sandrino), Staff Seksi Perencanaan dan Standardisasi TI (Farida Noor Afiah), dan Staff Seksi Database dan Keamanan Data (Mohammad Irvan). Pada Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Tim langsung disambut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati).
Kantor Wilayah Kalimantan Tengah menyambut baik kedatangan Tim TI, dan berterima kasih atas atas pendampingan yang diberikan. “Kami berharap momentum ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh rekan-rekan pada Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual agar berbagai kendala yang di hadapi dalam penggunaan Aplikasi dapat di sampaikan agar ditemukan Solusi yang tepat sehingga ketika rekan-rekan berhadapan dengan pemohon dapat menjelaskan dengan baik”, ungkap Mufid.
Setelah bertemu dengan Pimpinan Tinggi pada Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Tim TI pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan kepada para operator KI yang terdiri atas Analis Permohonan KI (Mariani), Pemroses Permohonan KI (Agus Dwi Susanto), juga Helpdesk KI (Fisty dan Dhanu).
Hasil pendampingan yang telah dilakukan selama 1 (satu) hari ini di sampaikan beberapa permasalahan penggunaan aplikasi khususnya aplikasi Merek mengingat aplikasi ini baru saja dilakukan pembaharuan, juga beberapa masukan pada aplikasi E-Dashboard Kanwil diantaranya data pemohon pada kabupaten/kota berdasarkan pengajuan secara umum ataupun UMKM.