Sampit - Penuhi data informasi, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah lakukan koordinasi ke Polres Seruyan. Tim yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Septi Nurhayati) bertemu langsung dengan Kanit Intel Polres Seruyan (Adynata).
Koordinasi ini adalah sebagai perwujudan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan HAM. Tim mengkonfirmasi data dan informasi tentang pemulihan pasca bentrok kerusuhan yang terjadi antara warga bangkal, perusahaan dan kepolisian diseruyan.
Hal ini untuk menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal HAM tentang permintaan informasi kasus kerusuhan yang terjadi di seruyan. Koordinasi ini sebagai langkah menciptakan perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2024)