Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah melaksanakan seleksi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2024 Tingkat Provinsi yang diikuti oleh 22 Kades/Lurah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis (25/4/2024)
Pelaksanaan seleksi yang dilakukan secara daring ini dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaliamantan Tengah (Dr. Joko Martanto) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Vasco Fernando).
Dilaksanakan dengan penuh antusias, kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB. Seleksi tersebut melibatkan berbagai instansi terkait selaku Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Agama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Dinas lain yang berkaitan.
Dalam sambutannya Plh. Kepala kantor Wilayah menyampaikan Kades/Lurah yang lolos pada tahap Provinsi merupakan Kades/Lurah yang mendapatkan nilai minimal yang telah ditentukan. “Peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi daerah provinsi akan kembali di seleksi oleh panitia seleksi nasional yang akan dilaksanakan hingga Mei mendatang”. Katanya
Penyelenggaraan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari implementasi Access To Justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Serta pada Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, ucap Joko.
“Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya yang berdampak pada penciptaan dan pertumbuhan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata. Sehingga, sebagai Non Litigation Peacemaker, Kepala Desa/Lurah juga berperan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita”, jelas Plh. Kepala Kantor Wilayah
Pada seleksi PJA ini terdapat 2 (dua) kategori penilaian, yaitu kategori Non Litigation Peacemaker (NLP) dan kategori Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ).
Pada kategori NLP, terdapat 4 (empat) indikator penilaian, yaitu; pengalaman dalam penyelesaian sengketa dengan bobot nilai sebesar 25%; Kebijakan yang SIAP (Solutif, Inklusif, Akomodatif, dan Partisipatif) dengan bobot nilai sebesar 25%; Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung dengan bobot nilai sebesar 25%; dan Inovasi dalam penyelesaian sengketa dengan bobot nilai sebesar 25%.
Sedangkan pada kategori ASJ, terdapat 7 (tujuh) indikator penilaian, yaitu; Upaya menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja dengan bobot nilai sebesar 10%; Upaya program pemberdayaan masyarakat dalam mendorong UMKM dengan bobot nilai 10%; Pengelolaan potensi alam wisata budaya dengan nilai 10%; Kegiatan penyuluhan hukum dengan bobot 10%; Kelompok keluarga sadar hukum dengan bobot nilai sebesar 10%; Kebijakan yang TUMBUH (Transparan, Unggulan, Mandiri, Berdaya, Unik, Harmonis) dengan bobot 30%; dan Inovasi dalam menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi dan pariwisata dengan bobot sebesar 20%.
Diakhir sambutnnya Joko menyampaikan “Selamat mengikuti seleksi bagi bapak/ibu semoga bisa memberikan yang terbaik dan dapat lolos ketingkat nasional sehingga dapat membawa nama baik Provisi Kalimantan Tengah”, ungkap Plh. Kepala Kantor Wilayah. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)
Foto Dokumentasi :