Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Dengan Instansi Terkait dengan mengangkat tema "Menjalin dan Memperkuat Sinergi antar Stakeholder Di Bidang Kekayaan Intelektual Sebagai Salah Satu Pilar Pelindungan Kekayaan Intelektual”, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya. Senin (20/3/2023).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) ini menghadirkan 3 orang narasumber yaitu Fungsional Pengawas Koperasi Dinas Koperasi, UKM Prov. Kalimantan Tengah (Dominikus Sianipar), Pengawas Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalimantan Tengah (Irmae) dan Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Kalimantan Tengah (Gauri Vidya Dhaneswara).
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando), Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo Nugroho) JFT dan JFU Sub Bidang Kekayaan Intelaktual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selaku ketua pelaksana kegiatan dalam laporannya menyampaikan bahwa Sosialisasi Pemantauan/Pengawasan terkait Kekayaan Intelektual ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Stakeholder di wilayah Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan Pemantauan/ Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan sasaran kegiatan adalah berkurangnya tingkat pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah dengan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terjadi di masyarakat.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu sektor yang mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan perlindungan terhadap HKI mempunyai korelasi yang erat dengan peningkatan kreasi para penemu/pencipta dan pendesain yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar, baik untuk para penemu/pencipta/pendesain maupun untuk negara.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik HKI. Salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran KI di wilayah", ungkap Hendra.
Kakanwil berharap melalui kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi perlindungan KI di Kalimantan Tengah, Kerjasama Pemantauan / Pengawasan di bidang KI dengan Instansi Terkait diharapkan akan mampu mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual di Indonesia terlebih khusus di Bumi tambun Bungai Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023).
Foto Dokumentasi :