Palangka Raya - Guna mencapai efektivitas dan efisiensi dari tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan sehingga terbentuk suatu tata pemerintahan yang baik (Good Governance), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti Workshop Teknik Penilaian Mandiri dan Pemjaminan Kualitas Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Kemenkumham Tahun 2023, Senin (20/03/2023). Diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti secara hybrid dengan bertempat di Aula kahayan Kantor Wilayah.
Kegiatan dibuka oleh Auditor Utama Inspektorat Jenderal, Budi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Kemenkumham telah melaksanakan implementasi atas Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Inspektorat Jenderal. Kemenkumham berkomitmen mendukung implementasi atas penilaian penyelengaraan SPIP terintegrasi dengan mempersiapkan tim untuk proses penilaian mandiri yang dilaksanakan oleh Unit Eselon I dan para Kakanwil yang dikoordinasikan Sekretaris Jenderal selaku koordinator penilaian mandiri.
Inspektur Jenderal bekerjasama dengan Sekretaris Jenderal selaku koordinator penilaian mandiri SPIP untuk terus melakukan peningkatan nilai maturitas SPIP Kemenkumham menjadi level IV. "Tentunya saya berharap untuk fokus dalam memperhatikan materi-materi yang diberikan oleh narasumber BPKP dan langsung dapat mengaplikasikan di Satuan Kerja," Tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi oleh Narasumber dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Maret 2023)
Foto Dokumentasi: