Palangka Raya - Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP melalui kegiatan monitoring dan pengawasan pengelolaan PNBP ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah disambut oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, yang terdiri Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), dan Analis Permohonan KI (Mariani, Oktavriani Ekasari). Selasa (07/05/2024).
Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Pertama (Rangga Sedana) beserta Analis Kekayaan Intelektual dan Ahli Pertama Arsiparis (Tulus Fitrah Maulana, Deanny Desbrina Hildaningtyas, Fira Andiani Maidah) menyampaikan tujuan pelaksanaan monitoring tersebut adalah untuk memperoleh data dan informasi terkait potensi PNBP pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah, untuk mendapatkan keyakinan bahwa seluruh proses dan mekanisme permohonan layanan kekayaan intelektual berjalan secara optimal, dan sosialisasi rencana perubahan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Berdasarkan monitoring data Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual bahwa capaian PNBP Layanan Kekayaan Intektual pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada Tahun 2023 mencapai 557.250.000 naik sekitar 150.000.000 atau sekitar 37 persen dari tahun sebelumnya sedangkan pada tahun 2024 per bulan april PNBP Layanan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah sudah mencapai 132.900.000. Angka PNBP ini diharapkan akan terus naik sampai dengan akhir tahun 2024. Tren yang paling banyak diterima dari permohonan Hak Cipta dan Merek. Semoga ke depan untuk rezim lain juga dapat meningkat” ungkap Rangga.
Laila Rahmawati menerangkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus melakukan koordinasi dan mensosialisasikan serta melakukan penyebarluasan informasi secara langsung ke masyarakat dan Pemerintah Daerah serta stakeholder lainnya untuk meningkatkan PNBP Layanan Kekayaan Intelektual. Salah satunya dengan melakukan koordinasi ke beberapa Perguruan Tinggi di wilayah Palangka Raya terkait pengajuan Hak Cipta, berupa jurnal, karya ilmiah maupun pengajuan Paten. Termasuk koordinasi untuk pengajuan Indikasi Geografis di wilayah Kalimantan Tengah melalui koordinasi dan jemput bola ke Pemerintah Daerah sesuai dengan kegiatan Pencanangan Tahun 2024 sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis, juga sekaligus mendorong peningkatan permohonan Merek Kolektif di kabupaten-kabupaten. Kantor Wilayah optimis bahwa dengan gencarnya penyebarluasan informasi yang dilakukan akan meningkatkan PNBP Layanan Kekayaan Intelektual khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).
Foto Dokumentasi :