Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Jalin Sinergitas Dalam Penataan Regulasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Ke Kabupaten Seruyan

regulasi seruyan 2

Seruyan - Regulasi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai salah satu sarana penyalur kebijakan sert aspirasi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Seruyan. Oleh karenanya, penataan regulasi berupa pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan langkah utama dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan serta masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM, mempunyai tanggung jawab untuk menjalin sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam hal Pembentukan Produk Hukum Daerah baik fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Daerah maupun fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Selasa (07/05/2024).

Dalam rangka menjalin sinergitas dimaksud, Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat dan Nor Asriadi) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Herman Susanto) melaksanakan Koordinasi ke Bagian Hukum Kabupaten Seruyan yang diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seruyan (Imanuel) serta pelaksana pada Setda Kabupaten Seruyan (Cahyo).
Pemerintah Kabupaten Seruyan, mengapresiasi jalinan silaturahmi dalam mewujudkan sinergitas dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, diharapkan dapat mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam pembangunan hukum daerah di Kabupaten Seruyan dalam menjalankan fungsi legislasi di daerah.

Dalam koordinasi ini Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan suatu produk hukum yang berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat kabupaten Seruyan, pembentukan produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hak asasi manusia, serta menampung kondisi khusus daerah.

Tim, menyampaikan pula bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dalam Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah serta Penyusunan instrumen hukum lainnya.

Pemerintah Kabupaten Seruyan menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Seruyan. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :  
regulasi seruyan 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI