Jakarta - Kanwil Kemenkumham Kalteng senantiasa berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan AHU yang berkualitas di wilayah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) didampingi staf (Oktavriana Ekasari, Agus Dwi Susanto, Rakhmad Akbar Sahawung, Felicia Fedrica) melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Selasa (28/05/2024).
Koordinasi dan konsultasi bertujuan untuk mendapatkan informasi atas serangkaian permasalahan yang ditemukan pada tingkat wilayah yaitu adanya permohonan status kewarganegaraan ganda pasal 3A yang sudah mendekati batas akhir dari penyampaian permohonan, konsultasi perihal rencana aksi sinkronisasi data Notaris dan serta permintaan data PPNS.
Analis Hukum Ahli Muda pada Subdit Status Kewarganegaraan (Faraitody Rinto Hakim) menyambut baik koordinasi dan konsultasi yang dilakukan tim kanwil Kalteng. Berdasarkan hasil diskusi, beliau menyampaikan untuk permohonan status anak kewarganegaraan ganda (ABG), yang bersangkutan perlu melengkapi berkas yang ada minimal persyaratan dokumen mininum sebelum tanggal 31 Mei 2024 disertai dengan surat pernyataan yang ditulis tangan dan melakukan pembayaran PNBP. Selain itu pemohon perlu mendatangi kedutaan negara terkait untuk memperoleh surat keterangan, selanjutnya apabila terlambat dalam penyampaian permohonan pewarganegaraan melalui Pasal 3A, maka pemohon akhirnya diharuskan mengajukan permohonan dengan pasal 8, yakni naturalisasi murni.
Selanjutnya tim melanjutkan koordinasi ke Subdit Perdata Direktorat Jenderal AHU dan diterima oleh Ibu Andi Yulia Hertaty, untuk permasalahan yang disampaikan oleh tim, beliau menyarankan agar inisiatif dari tim kantor wilayah yang telah melakukan update data notaris dengan melakukan konfirmasi/permintaan langsung ke Notaris di Kalimantan Tengah dapat diterangkan pada surat penyampaian pemenuhan rencana aksi dimaksud,sehingga Ditjen AHU tidak akan melakukan permintaan ulang terkait data dimaksud ke Notaris di Kalimatan Tengah.
Selanjutnya untuk data PPNS tim berkonsultasi pada Subdit Pidana. Adapun hasil diskusi menyimpulkan bahwa Kalimantan Tengah memiliki 175 PPNS. Namun saat ini masih belum terdapat data valid PPNS yang telah pensiun maupun yang telah mutasi, saat ini tim Subdit Pidana sedang melakukan verifikasi/ validasi terkait data dimaksud agar dapat diketahui data PPNS yang valid pada setiap wilayah.
Pada akhir pertemuan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkenan memberikan masukkan dan arahan yaitu dari Subdit Status Kewarganegaraan, Subdit Perdata, dan Subdit PPNS. Beliau berharap koordinasi ini dapat dilakukan secara berkesinambungan baik secara langsung maupun melalui media Virtual atau dapat melalui telepon / Whatsapp. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).
Foto Dokumentasi :