Palangka Raya - Pemilu akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal AHU, saat ini terdapat 76 Partai Politik berbadan hukum yang terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, dan yang telah dinyatakan lolos verifikasi berjumlah 18 Partai Politik. Jumat (28/04/2023).
Dalam rangka penyelenggaraan program layanan AHU terhadap Partai Politik di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Pengkinian data dan pendokumentasian data alamat kantor serta kepengurusan partai politik (On Site). Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo Nugroho), di dampingi JFT Analis Hukum (Rizki Imawati) dan JFU (Oktavriana Ekasari) melakukan kunjungan langsung ke Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) untuk memastikan Alamat Kantor serta meminta Data berupa Salinan Surat Keputusan Partai Politik tentang Pengangkatan Kepengurusan Tingkat Provinsi yang memuat Alamat, Nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Untuk memastikan kesiapan dalam mengikuti pemilu, setiap partai politik perlu memperhatikan status badan hukum, perubahan kepengurusan dan AD/ART, termasuk pengkinian alamat kantor, serta berbagai tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu. Sejalan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023, dalam rangka memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan oleh pemohon pengesahan pendirian badan hukum partai politik, pengesahan perubahan AD/ART partai politik, pengesahan perubahan pengurus partai politik, sekaligus memastikan kebenaran data alamat kepengurusan partai politik di wilayah, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi. (Reddok, Humas Kalteng, April 2023).
Foto Dokumentasi: