Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti secara virtual Pembukaan Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 terpusat di Graha Pengayoman Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Plt. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto) bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) mengikuti kegiatan di Aula Lapas Pangkalan Bun, Senin (15/07).
Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng mengikuti kegiatan secara terpisah di Aula Mentaya Kantor Wilayah yang dihadiri oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Kegiatan diawali dengan doa bersama untuk negeri dipimpin oleh lima pemuka agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, serta Hindu, dan diikuti oleh seluruh Pimpinan Unit Eselon I dan pegawai di lingkungan Kemenkumham.
Pada awal sambutan, Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) mengungkapkan bahwasanya salah satu cara kita berkomunikasi dengan Tuhan yaitu dengan berdoa, selain itu, diharapkan dengan doa bersama ini dapat menjadikan Kemenkumham menjadi sebuah institusi yang besar, maju, memperoleh berbagai prestasi yang membanggakan.
Pada peringatan Hari Pengayoman kali ini Kemenkumham mengusung tema “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045”. Selama kurang lebih 1 bulan kedepan insan pengayoman akan menggelorakan rangkaian kegiatan yang telah tersusun guna memeriahkan Hari Pengayoman Ke-79.
Menteri Hukum dan HAM membuka secara resmi Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 mengatakan bahwa Hari Dharma Karyadika, yang sebelumnya dikenal sebagai Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM, selalu diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Namun, setelah mempelajari sejarah panjang Kementerian, disadari bahwa istilah "Dharma Karyadhika" atau "Hari Kehakiman" tidak lagi relevan untuk mewakili makna dan tujuan kementerian.
"Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini, saya menetapkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman," jelas Yasonna.
Yasonna H. Laoly menerangkan pengubahan nama ini dilakukan dengan maksud untuk meluruskan dan mengembalikan sejarah Kementerian kita kepada sejarah yang benar. "Penggunaan nama 'Pengayoman' merujuk pada penggunaan lambang pohon beringin dengan perkataan 'pengayoman' sebagai lambang hukum, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 tanggal 6 Desember 1960. Hal ini melambangkan bahwa seluruh urusan pengayoman harus mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang hukum dan hak asasi manusia," terangnya lebih lanjut. (Reddok, Humas Kalteng – RT/ HF, Juli 2024).
Foto Dokumentasi: