Seruyan - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Budi Haryono) didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) dan tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan koordinasi dan pendampingan verifikasi data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Tim Asesor dan Tim Kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Selasa (21/05/2024).
Adapun maksud dan tujuan dari Koordinasi ini adalah untuk pendampingan verifikasi data dukung Indeks Reformsi Hukum (IRH) sebagaimana amanah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Refomasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH)pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam pendampingan verifikasi data dukung Kepala Bidang HAM menjelaskan bahwa data dukung yang dilakukan penilaian yaitu pada 4 (empat) variabel yaitu :
1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi
2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter)
3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi sebagai peraturan perundang-undangan
4. Penataan database peraturan perundang-undangan
Dalam pelaksanaan kegiatan koordinasi tersebut tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah disambut oleh Tim IRH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan. Pada kesempatan tersebut Bagian Hukum Setda Seruyan juga mengucapkan terimakasih kepada Tim Kantor Wilayah dan akan mengarahkan Tim Kerja IRH Kabupaten Seruyan untuk berupaya dalam melengkapi semua data dukung serta akan mendorong Tim Asesor untuksecepatnya melakukan penilain atau Submit pada data dukung yang sudah di Upload pada Aplikasi Indeks Reformsi Hukum (IRH). (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).
Foto Dokumentasi :