Palangka Raya - Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas satu buah Ranperda tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit dan empat buah Rancangan Peraturan Bupati tentang, Rabu (22/05/24).
1. Pendelegasian Kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan dalam Penertiban Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya;
2. Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Ranperbup tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; dan
4. Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Perpajakan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha.
Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum mewakil Pimpinan Tinggi Pratama dan didampingi oleh Kepala Subbidang FFHD serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng
Dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Kepala Biddang Hukum (Khudloifah) memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam keaktifan serta mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah.
Kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Pokja 2 memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan satu Ranoerda dan keempat Ranperbup dimaksud berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan peraturan perundang-undangan terkait, beserta dengan perubahannya.
Memasuki sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekwan DPRD Lamandau (Robinsar Sinaga) dan Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau (Mukarramah) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan tahapan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu.
Hasil perbaikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang diwakili oleh Khudloifah selaku perwakilan pimpinan Kepala Kantor bersama Kepala Bagian Hukum Sekwan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.