Palangka Raya - Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan kelas I palangkaraya dengan tema "meningkatkan kesadaran hukum klien pemasyarakatan untuk antisipasi pengulangan tindak pidana", Kamis (13/09/23).
Kegiatan ini adalah program kegiatan yang dilaksanakan rutin oleh bapas palangkaraya dalam rangka memberikan layanan bimbingan pemasyarakatan bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan hak nya untuk bebas dari kurungan sementara di lapas dan rutan sekalimantan tengah khususnya dikota palangkaraya.
Selama masa pendampingan klien pemasyarakatan wajib melaporkan kegiatannya sehari-hari diluar binaan Lapas dan Rutan, kegiatan bimbingan mandiri ini didasari oleh peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang penyuluhan hukum dan tentang pemasyarakatan, dimana aturan tersebut mengamatkan kepada seluruh jajaran yang bertugas untuk mendampingi dan memberikan informasi hukum kepada masyarakat dapat memberikan pengetahuan tentang bagaimana agar tindak pidana yang sudah dilakukan tidak berulang kembali ketika sudah selesai menjalani hukuman.
Peserta kegiatan berjumlah kurang lebih 11 orang di ruangan aula kantor Bapas Kelas I Palangkaraya, para peserta mengikuti kegiatan dengan penuh antusias yang luar biasa dalam menerima materi yang disampaikan oleh pejabat fungsional penyuluh hukum kantor wilayah kemanterian hukum dan HAM kalimantan tengah (Herry Permana), terlihat suasana kegiatan bimbingan mandiri klien pemasyarakatan mendapat respon positif dari seluruh peserta, serta mendapatkan ilmu pengetahuan baru untuk bekal dalam menjalankan aktifitas dilingkungan masyarakat.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para klien pemasyarakatan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum, serta memberikan motivasi diri agar bisa kembali ke masyarakat dengan membawa hal yang positif serta menerapkan kesadaran hukum dikehidupannya sehari-hari. harapan para klien pemasyarakatan semoga kegiatan ini selalu berjalan dan berkelanjutan agar semua klien pemasyarakatan mendapatkan pendampingan sampai dengan kembali kemasyarakat menjadi masyarakat yang sadar akan perbuatan yang sudah dilanggarnya.