Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng laksanakan Sosialisasi Anti Korupsi di SMA Negeri 3 Palangka Raya

sosialisasi_anti_korupsi_1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) laksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang bertempat di SMA Negeri 3 Palangka Raya, Kamis (14/09/23).

Dalam Sosialisasi Anti Korupsi ini di paparkan oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati), Pengelola Bantuan Hukum (Gani Nugraha) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Muhammad Rafid Zuhdi), Sosialisasi Anti Korupsi ini dilaksanakan sebagai salah satu persyaratan sebagai Calon Penyuluh anti Korupsi (PAKSI).

Adapun materi yang disampaikan kali ini berkaitan dengan definisi hukum, kesadaran hukum, cara meningkatkan kesadaran hukum, teori asas fiksi hukum, indikator kesadaran hukum, contoh kesadaran hukum oleh pelajar di lingkungan sekolah, pengertian korupsi, contoh tindak korupsi, cara pencegahan korupsi dan contoh perilaku anti korupsi di lingkungan sekolah. Selain penyampaian materi juga dilaksanakan diskusi tanya-jawab mengenai korupsi di kalangan pelajar.

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Upaya pemberantasan korupsi di sebuah negara mesti terus dipantau perkembangannya, untuk mengetahui apakah strategi yang digunakan sudah tepat atau belum. Setidaknya ada tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat pengukuran di Indonesia, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

“Saya harap siswa siswi SMAN 3 Palangka Raya dapat menerapkan materi – materi Anti Korupsi ini dan juga dapat mencegah adanya korupsi yang ada di kalangan pelajar” ucap Diana

“Saya juga berterimakasih kepada siswa siswi sekalian karena telah mengikuti kegiatan ini dengen penuh semangat dan antusias, semoga Sosialisasi Anti Korupsi ini selalu bisa bermanfaat bagi generasi penerus bangsa” Pungkas Diana.

Peserta antusias dalam mengikuti Kegiatan sosialisasi dengan diselingi ice breaking dan quiz dengan hadiah peralatan tulis, Kedepannya diharapkan kerjasama antara Sekolah dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng bisa terus terjalin dan melalui Sosialisasi Anti Korupsi ini serta bisa menanamkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa.

sosialisasi_anti_korupsi_2.jpgsosialisasi_anti_korupsi_3.jpgsosialisasi_anti_korupsi_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI