Palangka Raya - Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah an. Yusuf Salamat, SH.,MH.,Andri, SH, dan Paulus,SH melaksanakan kordinasi Ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan DInas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah terkait Raperda tentang Taman Hutan Raya. Kamis (10/11/2022).
Mewakili dari pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (Patitis Anggraini, SE) menyatakan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang harus ditetapkan paling lambat akhir tahun 2022 ini.
Kemudian setelah Raperda ttg Pengelolaan Keuangan Daerah ini ditetapkan, maka harus ditetapkan juga 4 (empat) buah Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan pelaksana dari raperda tentang pengelolaan keuangan daerah plg lambat juga akhir tahun 2022.
Selanjutnya mewakili dari Dinas Kehutanan, Bapak Yemmi Rakhman, S.Hut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Gunung Mas masih melakukan kordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait terhadap penetapan Raperda tentang Taman Hutan Raya Lapak Jaru Kabupaten Gunung Mas. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)
Foto Dokumentasi :