Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan program kegiatan Layanan Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Arfan Faiz Muhlizi, SH.,MH) di dampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo, SH.,MH) beserta JFT (Noor Mila, SH) melaksanakan konsultasi serta pengkoordinasian layanan Kenotariatan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN). Koordinasi ini disambut langsung oleh Sekretaris MPPN (Nunung Sumyati, SH) bertempat di Ruang Rapat lantai 3 Gedung Administrasi Hukum Umum. Kamis (10/11/2022).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan tujuan Koordinasi yaitu dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian permasalahan Kenotariatan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Saat ini Majelis Pengawas Notaris (MPN) tengah menangani beberapa permasalahan Kenotariatan baik ditingkat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) maupun Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN).
Salah pelaksanan fungsi Pengawasan dan Pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris adalah menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan maupun laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Jabatan Notaris serta kode etik Notaris. Ada beberapa rekomendasi MPDN yang saat ini telah ditindaklanjuti, tentunya kami sangat berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan serta kebijakan terkait beberapa hasil temuan oleh Majelis Pemeriksa. Dalam setiap pengambilan keputusan tentu harus diserta data dukung yang lengkap serta landasan yang tepat. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)
Foto Dokumentasi :