Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum mengunjungi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka koordinasi peningkatan peran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam memfasilitasi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah.
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Doaa Risma Diputra dan Deasy Dalijayanti) menyampaikan terima kasih kepada Tim dari Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan di BPHN (Indra Hendrawan, Haris, Benny dan Izki) yang telah menerima Tim Kantor Wilayah dalam koordinasi kali ini.
Tim menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu telah melaksanakan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah dan DPRD di Kalimantan Tengah, dimana salah satu point penting yang dimuat dalam MoU tersebut adalah kerja sama dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah. Pada Tahun 2023 ini, Kantor Wilayah telah membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan 7 (tujuh) buah Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah.
Melalui kesempatan koordinasi ini, tim Kantor Wilayah juga bermaksud berkonsultasi terkait dengan format penyusunan naskah keterangan/penjelasan, dimana belum adanya acuan format seperti apa agar lebih seragam. Menurut Pak Haris dan Pak Indra, terkait format naskah keterangan/penjelasan ini memang masih belum ada format bakunya, tidak seperti Naskah Akademik yang disusun dengan mengacu pada Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun perlu ada beberapa hal atau nilai-nilai yang memang sepatutnya dimuat dalam keterangan/penjelasan, meski tidak sedetail format Naskah Akademik. Beberapa hal yang perlu dimuat diantaranya konsep permasalahan yang perlu diangkat seperti filofosis, sosiologis, dan yuridis. Sasaran ruang lingkup dan jangkauan perlu tergambar jelas.
Tim Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik pada tanggal 25 Juli 2023 dengan Narasumber dari BPHN. Terkait hal ini, Pak Indra menyampaikan bahwa sejauh ini Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional bersedia menjadi Narasumber kegiatan dimaksud. Diharapkan nantinya dengan diadakannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik sehingga tercipta Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Daerah. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2023).
Foto Dokumentasi: