Palangka Raya - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh seluruh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. (Kamis, 16/06/2022)
Acara dibuka secara langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, S.H., M.Si tepat pada pukul 09.00 WIB, yang dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, diantaranya terkait dengan pengembangan karier dan kompetensi fungsional Perancang Perundang-undangan serta sistem penilaian angka kredit berbasis elektronik. Selain itu pula, Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyampaikan urgensi penetapan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diakhir penyampaiannya, Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa dengan adanya rapat pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan ini dapat meningkatkan pemahanan kepada para Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait urgensi penetapan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta penyamaan persepsi terkait dengan pengembangan karier serta mekanisme dalam pelaksanaan penilaian angka kredit bagi Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ada di Pusat maupun di Daerah. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: